23 November 2016

Latihan dan Renungan Profsi Pendidikan


Bagian 1

1.      Apa esensi peningkatan kompetensi guru?
Peningkatan Kompetensi Guru adalah kecakapan atau kemampuan yang merupakan gambaran hakikat kua­litatif dari prilaku guru atau tenaga kependidikan yang nampak sangat berarti. Peningkatan kompetensi guru merupakan  kemampuan atau kecakapan yang harus dimiliki seorang pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.      Sebutkan jenis – jenis kompetensi yang harus dimiliki seorang guru?
Jenis kompetensi yang harus dimiliki seorang guru ialah sebagai berikut :
·         Kompetensi Personal/Pribadi;
·         Kompetensi Profesional;
·         Kompetensi Pedagogik; dan
·         Kompetensi Sosial.

3.      Buatlah penjelasan ringkas mengenai keterkaitan masing – masing jenis kompetensi guru !
Kerkaitan masing – masing jenis kopetensi guru tersebut adalah himpunan pengetahuan, kemampuan, dan keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk situasi mengajar. Atau dengan kata lain pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dengan sejumlah kompetensi di atas, seorang guru diharapkan mampu memiliki sikap Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, Tutwuri Handayani. Di depan menjadi teladan, di tengah membangun karsa, membangkitkan semangat dan kreatifitas, serta di belakang memberi motivasi, mengawasi, dan mengayomi para peserta didiknya.

4.      Sebutka beberapa prinsip peningkatan kompetensi guru !
Prinsip – Prinsip peningkatan kompetensi guru yaitu :
1. Prinsip-prinsip Umum
Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a.       Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b.      Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c.       Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
d.      Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
e.       Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

2. Prinsip-pinsip Khusus
Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a.       Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.      Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
c.       Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.      Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
e.       Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks.
f.       Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
g.      Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
h.      Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
i.        Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
j.        Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
k.      Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
l.        Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
m.    Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
n.      Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru;
o.      Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
p.      Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
q.      Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.

5.  Apa yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan?
Pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan adalah peningkatan kinerja guru untuk mengingatkan perlunya mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajar melalui peran guru yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya. Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Ini dapat dengan mudah difahami mengingat kinerja organisasi secara tidak langsung adalah produk kinerja kolektif semua unsurnya termasuk Sumber Daya Manusia Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang] Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan ( PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

6.      Sebutkan jenis – jenis program peningkatan kompetensi guru !
Jenis – jenis program peningkatan kompetensi guru adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan dan Pelatihan

a.       Inhouse training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
b.      Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
c.       Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d.      Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi.
e.       Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.       Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.      Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.      Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.

2. Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a.       Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b.      Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.       Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d.      Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.       Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.       Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).
g.      Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.

7.      Apa esensi uji kompetensi guru?
Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Uji kompetensi esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu kompetensi padagogik, kepribadian, social, dan kompetensi prefesional.

8.      Apa dampak ikutan hasil uji kompetensi guru?

Dampak ikutan hasil uji kompetensi guru ialah dapat memberikan guru  pengetahuan tambahan , kemampuan, dan keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk situasi mengajar akan semakin meningkat, dengan kata lain uji kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dalam proses belajar dan pembalajaran agar hasil yang di dapat bisa lebih maksimal terutama berguna bagi para peserta didiknya.  Semoga dengan adanya uji  kompetensi guru tersebut bisa menjadi acuan bagi tercapainya salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan guru di masa yang akan datang lebih baik dan sejahtera. Kemunculan UU Guru dan Dosen telah menciptakan harapan yang menggembirakan di kalangan para guru, dan semoga harapan menjadi kenyataan bukan harapan yang sia-sia.

Bagian 2

1. Apa esensi etika profesi guru ?
Jawab :
Esensi etika profesi guru ialah menyadari bahwa profesi yang dijalani sebagai guru merupakan profesi yang terhormat,terlindungi,bermartabat,dan mulia juga mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat. Selain mengabdikan diri dan berbakti kepada bangsa, mereka juga sangat berjasa meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, yang beriman bertaqwa, dan berahlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab. Seorang guru harus berpegang guru pada prinsip ‘‘ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani (di depan memberi contoh, di tengah member semangat, di belakang member dorongan)’’. Oleh karena itu esensi dalam etika profesi guru yang paling utama ditekankan ialah bersikap dan berprilaku yang berwujud dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-putri bangsa.

2. Sebutkan karakteristik utama profesi guru !
Jawab :
Karakteristik utama profesi guru menurut Danim (2010) merangkum beberapa hasil studi para ahli mengenai sifat-sifat atau karakteristik-karakteristik profesi sebagai berikut;
a.       Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki oleh seorang penyandang profesi.
b.      Memiliki pengetahuan spesialisasi. Pengetahuan spesialisasi adalah sebuah kekhususan penguasaan bidang keilmuan tertentu. Siapa saja bisa menjadi “guru”, akan tetapi guru yang sesungguhnya memiliki spesialisasi bidang studi (subject matter) dan penguasaan metodologi pembelajaran.
c.       Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien. Pengetahuan khusus itu bersifat aplikatif, dimana aplikasi didasari atas kerangka teori yang jelas dan teruji.
d.      Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable. Seorang guru harus mampu berkomunikasi sebagai guru, dalam makna apa yang disampaikannya dapat dipahami oleh peserta didik.
e.       Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization. Istilah mandiri di sini berarti kewenangan akademiknya melekat pada dirinya. Pekerjaan yang dia lakukan dapat dikelola sendiri, tanpa bantuan orang lain, meski tidak berarti menafikan bantuan atau mereduksi semangat kolegialitas.
f.       Mementingkan kepentingan orang lain (altruism). Seorang guru harus siap memberikan layanan kepada anak didiknya pada saat bantuan itu diperlukan, apakah di kelas, di lingkungan sekolah, bahkan di luar sekolah. Di dunia kedokteran, seorang dokter harus siap memberikan bantuan, baik dalam keadaan normal, emergensi, maupun kebetulan, bahkan saat dia sedang istirahat sekalipun.
g.      Memiliki kode etik. Kode etik ini merupakan norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja.
h.      Memiliki sanksi dan tanggungjawab komunita. Manakala terjadi “malpraktik”, seorang guru harus siap menerima sanksi pidana, sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari atasannya. Ketika bekerja, guru harus memiliki tanggungjawab kepada komunitas, terutama anak didiknya. Replika tanggungjawab ini menjelma dalam bentuk disiplin mengajar, disiplin dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas pembelajaran.
i.        Mempunyai sistem upah. Sistem upah yang dimaksudkan di sini adalah standar gaji. Di dunia kedokteran, sistem upah dapat pula diberi makna sebagai tarif yang ditetapkan dan harus dibayar oleh orang-orang yang menerima jasa layanan darinya.
j.        Budaya profesional. Budaya profesi, bisa berupa penggunaan simbol-simbol yang berbeda dengan simbol-simbol untuk profesi lain.

3. Mengapa guru harus memiliki komitmen terhadap kode etik ?
Jawab :
Guru harus berkomitmen terhadap kode etik karena itu akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma – norma yang diperbolehkan (agama, adat istiadat, dan perbuatan yang baik dan berahlak mulia) dan menghindari norma-norma yang dilarang dalam pendidikan (perbuatan negatif yang dapat merusak tunas bangsa harkat dan martabat negara). Dengan memegang komitmen terhadap kode etik, dengan demikian akualisasi diri guru dapat melaksanakan proses pendidikan secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud.
Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Dampak ikutannya adalah, proses pendidikan dan pembelajaran yang memenuhi kriteria edukatif berjalan secara efektif dan efisien di sekolah.

4. Mengapa UU no.14 tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi ?
Jawab :
UU no.14 tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi karena untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk kode etik. Selain itu, didalam mengikuti organisasi atau asosiasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,karir, wawasan kependidikan,perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian terhadap masyarakat.

5. Apa implikasi kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru?
Jawab :
Kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru sesuai Undang – undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi antara lain:
a.       Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik Guru dan Ikrar atau Janji Guru yang ditetapkan
c.       oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
d.      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dan disiplin yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
e.       Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif.
f.       Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi atau asosiasi profesi guru dimana dia terdaftar sebagai anggota.
g.      Memiliki Kartu Anggota organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
h.      Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
i.        Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
j.        Guru yang belum menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi guru harus memilih organisasi atau asosiasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang undangan.

6. Apa peran DKGI dalam kerangka penegakan Kode Etik Guru ?
Jawab :
Peran DKGI dalam Kerangka penegakan kode etik Guru ialah memberikan sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap KEGI sebagaimana harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang – undang.