Bagian 1
1. Apa
esensi peningkatan kompetensi guru?
Peningkatan
Kompetensi Guru adalah kecakapan atau kemampuan yang merupakan gambaran hakikat
kualitatif dari prilaku guru atau tenaga kependidikan yang nampak sangat
berarti. Peningkatan kompetensi guru merupakan
kemampuan atau kecakapan yang harus dimiliki seorang pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Sebutkan
jenis – jenis kompetensi yang harus dimiliki seorang guru?
Jenis kompetensi
yang harus dimiliki seorang guru ialah sebagai berikut :
· Kompetensi Personal/Pribadi;
· Kompetensi Profesional;
· Kompetensi Pedagogik; dan
· Kompetensi Sosial.
3. Buatlah
penjelasan ringkas mengenai keterkaitan masing – masing jenis kompetensi guru !
Kerkaitan masing
– masing jenis kopetensi guru tersebut adalah himpunan pengetahuan, kemampuan,
dan keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk situasi
mengajar. Atau dengan kata lain pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Dengan sejumlah
kompetensi di atas, seorang guru diharapkan mampu memiliki sikap Ing ngarsa
sung tuladha, ing madya mangun karsa, Tutwuri Handayani. Di depan menjadi
teladan, di tengah membangun karsa, membangkitkan semangat dan kreatifitas,
serta di belakang memberi motivasi, mengawasi, dan mengayomi para peserta
didiknya.
4. Sebutka
beberapa prinsip peningkatan kompetensi guru !
Prinsip –
Prinsip peningkatan kompetensi guru yaitu :
1.
Prinsip-prinsip Umum
Secara umum
program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a.
Demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b.
Satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c.
Suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
d.
Memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran.
e.
Memberdayakan
semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu layanan pendidikan.
2.
Prinsip-pinsip Khusus
Secara khusus
program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a.
Ilmiah,
keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan
indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.
Relevan,
rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik
profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
c.
Sistematis,
setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional
dalam mencapai kompetensi.
d.
Konsisten,
adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
e.
Aktual
dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti
perkembangan Ipteks.
f.
Fleksibel,
rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan jaman.
g.
Demokratis,
setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui
proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual
maupun institusional.
h.
Obyektif,
setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada
hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari
kompetensi profesinya.
i.
Komprehensif,
setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi
profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam
rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi,
mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
j.
Memandirikan,
setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan
kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian
profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
k.
Profesional,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan
mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
l.
Bertahap,
dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan
berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh
guru.
m.
Berjenjang,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara
berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi
yang ada pada standar kompetensi.
n.
Berkelanjutan,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan
perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan
penyegaran kompetensi guru;
o.
Akuntabel,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada publik;
p.
Efektif,
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu
memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan
yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut
dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
q.
Efisien,
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari
atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan
hasil yang optimal.
5. Apa yang
dimaksud dengan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan?
Pengembangan
keprofesian guru secara berkelanjutan adalah peningkatan kinerja guru untuk
mengingatkan perlunya mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi
pembelajar melalui peran guru yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam
rangka mempertahankan eksistensinya. Syarat mutlak terciptanya organisasi
pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi
tersebut. Ini dapat dengan mudah difahami mengingat kinerja organisasi secara
tidak langsung adalah produk kinerja kolektif semua unsurnya termasuk Sumber
Daya Manusia Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga
profesional, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional
sebagaimana diamanatkan oleh Undang] Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara
berkelanjutan ( PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
6. Sebutkan
jenis – jenis program peningkatan kompetensi guru !
Jenis – jenis
program peningkatan kompetensi guru adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan
dan Pelatihan
a.
Inhouse
training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan
secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan
berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi
dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan
oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki
kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan
biaya.
b.
Program
magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri
yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program
magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama
priode tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya.
Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa
keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman
nyata.
c.
Kemitraan
sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama
dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya
dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui
mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan
yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk
meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d.
Belajar
jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa
menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu,
melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan
melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru
terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat
pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi.
e.
Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan
atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program pelatihan
disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan
tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis
kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan
khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.
Kursus
singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat di LPTK atau
lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi
guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas,
menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.
Pembinaan
internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah
dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi
tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan
sejawat dan sejenisnya.
h.
Pendidikan
lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan
alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru
dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar,
baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan
pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu
guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2. Kegiatan Selain
Pendidikan dan Pelatihan
a.
Diskusi
masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik
sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala
diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan
proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan
pengembangan karirnya.
b.
Seminar.
Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah
juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam
meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada
guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan
dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.
Workshop.
Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran,
peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan
misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan
silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d.
Penelitian.
Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas,
penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran.
e.
Penulisan
buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku
pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.
Pembuatan
media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat
peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi
pembelajaran).
g.
Pembuatan
karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa
karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya
seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
7. Apa
esensi uji kompetensi guru?
Uji kompetensi
dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran
setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru
menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian,
tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten
atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Uji kompetensi
esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu
kompetensi padagogik, kepribadian, social, dan kompetensi prefesional.
8. Apa
dampak ikutan hasil uji kompetensi guru?
Dampak ikutan
hasil uji kompetensi guru ialah dapat memberikan guru pengetahuan tambahan , kemampuan, dan
keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk situasi mengajar
akan semakin meningkat, dengan kata lain uji kompetensi guru adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dalam proses
belajar dan pembalajaran agar hasil yang di dapat bisa lebih maksimal terutama
berguna bagi para peserta didiknya.
Semoga dengan adanya uji
kompetensi guru tersebut bisa menjadi acuan bagi tercapainya salah satu
tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan guru di masa
yang akan datang lebih baik dan sejahtera. Kemunculan UU Guru dan Dosen telah
menciptakan harapan yang menggembirakan di kalangan para guru, dan semoga
harapan menjadi kenyataan bukan harapan yang sia-sia.
Bagian 2
1. Apa esensi etika profesi guru ?
Jawab :
Esensi etika profesi guru ialah menyadari bahwa profesi yang dijalani
sebagai guru merupakan profesi yang terhormat,terlindungi,bermartabat,dan mulia
juga mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di
masyarakat. Selain mengabdikan diri dan berbakti kepada bangsa, mereka juga
sangat berjasa meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, yang
beriman bertaqwa, dan berahlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan
beradab. Seorang guru harus berpegang guru pada prinsip ‘‘ing ngarso sung
tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani (di depan memberi contoh,
di tengah member semangat, di belakang member dorongan)’’. Oleh karena itu
esensi dalam etika profesi guru yang paling utama ditekankan ialah bersikap dan
berprilaku yang berwujud dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan
guru sebagai pendidik putra-putri bangsa.
2. Sebutkan karakteristik utama profesi guru !
Jawab :
Karakteristik utama profesi guru menurut Danim (2010) merangkum beberapa
hasil studi para ahli mengenai sifat-sifat atau karakteristik-karakteristik
profesi sebagai berikut;
a. Kemampuan
intelektual yang diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan dimaksud adalah
jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan
khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki oleh seorang penyandang
profesi.
b. Memiliki
pengetahuan spesialisasi. Pengetahuan spesialisasi adalah sebuah kekhususan
penguasaan bidang keilmuan tertentu. Siapa saja bisa menjadi “guru”, akan
tetapi guru yang sesungguhnya memiliki spesialisasi bidang studi (subject
matter) dan penguasaan metodologi pembelajaran.
c. Memiliki
pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien.
Pengetahuan khusus itu bersifat aplikatif, dimana aplikasi didasari atas
kerangka teori yang jelas dan teruji.
d. Memiliki teknik
kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable. Seorang guru harus mampu
berkomunikasi sebagai guru, dalam makna apa yang disampaikannya dapat dipahami
oleh peserta didik.
e. Memiliki
kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization.
Istilah mandiri di sini berarti kewenangan akademiknya melekat pada dirinya.
Pekerjaan yang dia lakukan dapat dikelola sendiri, tanpa bantuan orang lain,
meski tidak berarti menafikan bantuan atau mereduksi semangat kolegialitas.
f. Mementingkan
kepentingan orang lain (altruism). Seorang guru harus siap memberikan layanan
kepada anak didiknya pada saat bantuan itu diperlukan, apakah di kelas, di
lingkungan sekolah, bahkan di luar sekolah. Di dunia kedokteran, seorang dokter
harus siap memberikan bantuan, baik dalam keadaan normal, emergensi, maupun
kebetulan, bahkan saat dia sedang istirahat sekalipun.
g. Memiliki kode
etik. Kode etik ini merupakan norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja.
h. Memiliki sanksi
dan tanggungjawab komunita. Manakala terjadi “malpraktik”, seorang guru harus
siap menerima sanksi pidana, sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari
atasannya. Ketika bekerja, guru harus memiliki tanggungjawab kepada komunitas,
terutama anak didiknya. Replika tanggungjawab ini menjelma dalam bentuk
disiplin mengajar, disiplin dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan
tugas-tugas pembelajaran.
i.
Mempunyai sistem upah. Sistem upah yang dimaksudkan di
sini adalah standar gaji. Di dunia kedokteran, sistem upah dapat pula diberi
makna sebagai tarif yang ditetapkan dan harus dibayar oleh orang-orang yang
menerima jasa layanan darinya.
j.
Budaya profesional. Budaya profesi, bisa berupa
penggunaan simbol-simbol yang berbeda dengan simbol-simbol untuk profesi lain.
3. Mengapa guru harus
memiliki komitmen terhadap kode etik ?
Jawab :
Guru harus berkomitmen terhadap kode etik karena itu akan mendorong
mereka berperilaku sesuai dengan norma – norma yang diperbolehkan (agama, adat
istiadat, dan perbuatan yang baik dan berahlak mulia) dan menghindari
norma-norma yang dilarang dalam pendidikan (perbuatan negatif yang dapat merusak
tunas bangsa harkat dan martabat negara). Dengan memegang komitmen terhadap
kode etik, dengan demikian akualisasi diri guru dapat melaksanakan proses
pendidikan secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud.
Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai
dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang
oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya
selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara
dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam
melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional,
bermartabat, dan beretika akan terwujud. Dampak ikutannya adalah, proses
pendidikan dan pembelajaran yang memenuhi kriteria edukatif berjalan secara
efektif dan efisien di sekolah.
4. Mengapa UU no.14 tahun
2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi ?
Jawab :
UU no.14 tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi
karena untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesian organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk
kode etik. Selain itu, didalam mengikuti organisasi atau asosiasi profesi guru
berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,karir, wawasan
kependidikan,perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian terhadap
masyarakat.
5. Apa implikasi kewajiban
menjadi anggota organisasi profesi bagi guru?
Jawab :
Kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru sesuai Undang –
undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa guru wajib
menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi antara lain:
a. Menjadi anggota
organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik Guru dan Ikrar atau Janji
Guru yang ditetapkan
c. oleh organisasi
atau asosiasinya masing-masing.
d. Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dan disiplin
yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
e. Melaksanakan
program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif.
f. Memiliki nomor
registrasi sebagai anggota organisasi atau asosiasi profesi guru dimana dia
terdaftar sebagai anggota.
g. Memiliki Kartu
Anggota organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
h. Mematuhi
peraturan dan disiplin organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar
sebagai anggota.
i.
Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi
atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
j.
Guru yang belum menjadi anggota organisasi atau
asosiasi profesi guru harus memilih organisasi atau asosiasi profesi guru yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
6. Apa peran DKGI dalam
kerangka penegakan Kode Etik Guru ?
Jawab :
Peran DKGI dalam Kerangka penegakan kode etik Guru ialah memberikan
sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap KEGI sebagaimana harus
objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar
organisasi profesi serta peraturan perundang – undang.