Bagi rekan-rekan OPS yang bingung tentang pengisian tab sekolah aman di dapodik edisi terbaru, karena harus input NO SK dan paniti silahkan di cek disini contohnya :
Jalan
Lintas Jambi -
Muara Sabak Kode Pos 36764 E-mail : sdn81_tanjabtim@yahoo.com
PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI
81/X PEMATANG RAHIM
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI 81/X PEMATANG RAHIM
Nomor : 421.7/ /SDN/2016
Tentang
TIM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Kepala
Sekolah Dasar Negeri 81/X Pematang Rahim
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan
satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu
tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
b.
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang
aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan,
penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SD
Negeri 81/X Pematang Rahim;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SD Negeri 81/X Pematang Rahim;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan
Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun
2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
6.
SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah
Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin
1b
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah,
Dewan Guru, komite
sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SD
Negeri 81/X Pematang Rahim pada tanggal ...... Juli 2016
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
Surat Keputusan Kepala SD Negeri 81/X Pematang Rahim, tentang Penetapan Tim
Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016/2017
|
PERTAMA
|
:
|
Kepada nama-nama yang tercantum
dalam lampiran Surat
Keputusan ini, diangkat sebagai Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di
Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya
dengan penuh tanggung jawab.
|
KEDUA
|
:
|
Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan
Di Sekolah tahun Pelajaran 2016/2017 bertugas :
1.
Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi
kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum
dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
2.
Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti
kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3.
Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4.
Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau
pemulihan
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat kesalahan akan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Pematang Rahim
Pada
Tanggal : Juli 2016
Kepala
Sekolah,
JS.
RAMBAT, S.Pd
NIP. 19630926 198602 1003
Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab. Tanjung Jabung Timur
2. Kepala UPTD
Pendidikan Kec. Mendahara Ulu
3. Pengawas TK/SD
Wilayah Kec. Mendahara Ulu
4. Orang Tua Siswa
5.
Arsip
Lampiran Surat Keputusan Kepala SD Negeri 81/X Pematang Rahim
Tentang : Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di
Sekolah
Tahun Pelajaran 2016/2017
Nomor : 421.7/ /SDN/2016
Tanggal : ....... Juli 2016
No
|
Nama
|
Peran
|
Unsur
|
No. Kontak
|
1
|
JS. RAMBAT, S.Pd
|
Penanggung Jawab
|
Kepala Sekolah
|
082375403821
|
2
|
AMAT SODIK, S.Pd
|
Ketua
|
Guru
|
085266158823
|
3
|
ABDUL GAFAR. MS
|
Wakil Ketua
|
Komite Sekolah
|
085266353138
|
4
|
M. JANUALBI ASHSHIDDIQ, S.Pd
|
Sekretaris
|
Guru
|
082378881088
|
5
|
ASNGAT
|
Bendahara
|
Guru
|
085266195742
|
6
|
HUSKARNI, S.Pd
|
Anggota
|
Guru
|
081366480800
|
7
|
THALHAH HAMID, BA
|
Anggota
|
Orang Tua Siswa
|
085366419199
|
8
|
NURHAYATI, A.Ma
|
Anggota
|
Orang Tua Siswa
|
085383776216
|
9
|
ROIF MAULANA
|
Anggota
|
Peserta Didik
|
Kelas VI B
|
10
|
SUCI MUNAWARAH
|
Anggota
|
Peserta Didik
|
Kelas VI A
|
Kepala
Sekolah,
JS.
RAMBAT, S.Pd
NIP. 19630926 198602 1003
Persi Unduhan doc : https://www.mediafire.com/?8qdd313wzvyzsfi