02 Agustus 2016

Contoh SK Panitia Sekolah Aman

Bagi rekan-rekan OPS yang bingung tentang pengisian tab sekolah aman di dapodik edisi terbaru, karena harus input NO SK dan paniti silahkan di cek disini contohnya :






PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN 
SEKOLAH DASAR NEGERI  81/X PEMATANG RAHIM
  Jalan  Lintas    Jambi  -  Muara Sabak  Kode Pos 36764  E-mail : sdn81_tanjabtim@yahoo.com
 


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 81/X PEMATANG RAHIM
Nomor : 421.7/     /SDN/2016


Tentang

TIM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

                                  Kepala Sekolah Dasar Negeri 81/X Pematang Rahim          

Menimbang
:
a.    bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
b.    bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan    SD Negeri 81/X Pematang Rahim;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SD Negeri 81/X Pematang Rahim;
Mengingat
:
1.    Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan
2.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
6.    SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b




Memperhatikan
:
Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik        SD Negeri 81/X Pematang Rahim pada tanggal ...... Juli 2016


  



MEMUTUSKAN


Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala SD Negeri 81/X Pematang Rahim, tentang Penetapan Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016/2017
PERTAMA
:
Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
KEDUA
:
Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016/2017 bertugas :
1.    Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
2.    Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3.    Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4.    Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                Ditetapkan di   : Pematang Rahim
                                                                                                Pada Tanggal  :        Juli  2016

                                                                                                Kepala Sekolah,




                                                                                                 JS. RAMBAT, S.Pd
                                                                                                 NIP. 19630926 198602 1003







Tembusan:
1.      Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tanjung Jabung Timur
2.      Kepala UPTD Pendidikan Kec. Mendahara Ulu
3.      Pengawas TK/SD Wilayah Kec. Mendahara Ulu
4.      Orang Tua Siswa
5.      Arsip







Lampiran Surat Keputusan Kepala SD Negeri 81/X Pematang Rahim

Tentang      :    Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah
  Tahun Pelajaran 2016/2017
Nomor         :    421.7/      /SDN/2016
Tanggal       :    ....... Juli 2016


No
Nama
Peran
Unsur
No. Kontak
1
JS. RAMBAT, S.Pd
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
082375403821
2
AMAT SODIK, S.Pd
Ketua
Guru
085266158823
3
ABDUL GAFAR. MS
Wakil Ketua
Komite Sekolah
085266353138
4
M. JANUALBI  ASHSHIDDIQ, S.Pd
Sekretaris
Guru
082378881088
5
ASNGAT
Bendahara
Guru
085266195742
6
HUSKARNI, S.Pd
Anggota
Guru
081366480800
7
THALHAH HAMID, BA
Anggota
Orang Tua Siswa
085366419199
8
NURHAYATI, A.Ma
Anggota
Orang Tua Siswa
085383776216
9
ROIF MAULANA
Anggota
Peserta Didik
Kelas VI B
10
SUCI MUNAWARAH
Anggota
Peserta Didik
Kelas VI A




                                                                                                Kepala Sekolah,




                                                                                                 JS. RAMBAT, S.Pd
                                                                                                 NIP. 19630926 198602 1003


Persi Unduhan doc : https://www.mediafire.com/?8qdd313wzvyzsfi