Kasus prostitusi anak untuk kaum homoseksual tersebut mencuat saat Bareskrim Mabes Polri menciduk AR yang rupanya menjajakan 99 anak melalui media sosial untuk kaum gay. Pelaku sendiri kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Beberapa bulan lalu saya sudah katakan ada 3.000 anak yang masuk jaringan gay ini. Mungkin sudah mulai kita menguak ini, kasus ini, sehingga jadi perhatian antar-kementerian, lembaga, baik kami, kementerian yang melindungi anak-anak, dan juga kepolisian, dan juga Kemensos, dan lain-lain yang terkait anak-anak," kata Yohana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Namun, Menteri Yohanna belum mendapat data pasti mengenai jumlah anak yang masuk jaringan AR. "Jadi melalui medsos ini, kelihatannya AR mengajak dan mengimbau anak-anak itu dan kami tidak tahu berapa anak-anak yang terlibat," lanjutnya.
Yohana menyatakan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait hukuman apa yang patut diberikan ke AR, residivis kasus anak yang baru keluar dari penjara selama enam bulan.
"Saya akan mendampingi terus Bareskrim sehingga kita bisa menguak kembali jaringan kasus seperti ini karena melibatkan anak-anak yang menjadi korban," sebutnya.
Sumber :http://news.okezone.com/